:: Informasi Detail Buku ::
Kembali
Informasi Judul
Informasi Eksemplar
Kembali
Informasi Judul
No. Induk | : | 995000164389 |
Call Number | : | 347.01 ERN h |
Judul | : | Hukum acara peradilan agama / Ernawati |
Edisi | : | ed.1, cet.1 |
Jilid | : | |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Bahasa | : | Ind |
Pengarang | : |
1.Ernawati |
Penerbit | : | Rajawali Pers |
Kota | : | Depok |
Deskripsi Fisik | : | xiv, 296 p.: ill.; 23 cm. |
ISBN | : | 978-623-231-062-9 |
Fakultas | : | Hukum |
Pemilik | : | hukum |
Abstrak | : | Buku ini memberikan uraian mengenai perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama secara lengkap dari mulai ketentuan umum pengadilan agama, sejarah peradilan agama, hingga ruang lingkup penerapan hukum perdata Islam di peradilan agama juga melengkapi buku ini, antara lain mengenai perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, serta perbankan syariah. Dinamika pembaharuan undang-undang yang ada di Pengadilan Agama juga dibahas dalam buku ini, baik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pertimbangan penting pengubahan Undang-Undang Peradilan Agama sebagaimana disebutkan dalam konsideran undang-undang tersebut, yaitu karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Konsideran ini merupakan landasan filosofis, politis dan sosiologis yang menjadi dasar urgensinya perubahan Undang-Undang Peradilan Agama. Adapun pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan dijelaskan dalam buku ini. Uraian mengenai dinamika perkembamngan dan kewenangan pengadilan agama dalam buku ini dipaparkan dengan alur yang runut dan bahasa yang sederhana sehingga akan memudahkan pembaca, baik praktisi hukum maupun mahasiswa Fakultas Hukum sebagai bahan panduan dalam mempelajari Hukum Acara Peradilan Agama. |
Bidang | : |
1.Hukum |
Subjek | : |
1.Hukum Acara Peradilan |
|
Kembali