:: Informasi Detail Buku ::

Kembali
Informasi Judul

No. Induk : 995000148481
Call Number : 346.078 SAS H
Judul : Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang : menurut undang-undang no.37 tahun 2004 dan undang-undang no.4 tahun 1998 (suatu telaah perbandingan), ed.revisi 2014 / Man S. Sastrawidjaja
Edisi : ed.revisi, cet.3
Jilid :
Tahun Terbit : 2014
Bahasa : Ind
Pengarang : 1.Sastrawidjaja,Man Suparman
Penerbit : Alumni
Kota : Bandung
Deskripsi Fisik : viii, 436 p.: 20,5 cm.
ISBN : 978-979-414-015-4
Fakultas : Hukum
Pemilik : hukum
Abstrak : Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. Hal ini berkaitan pula dengan pengertian tang dan piutang. Rumusan dimaksud tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum undang-undang no.37 tahun 2004. Undang-undang yang disebut terakhir ini memberikan beberapa pengertian yang penting yang berkaitan dengan masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga dapat dikatan merupakan suatu perbaikan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Bidang : 1.Hukum
Subjek : 1.Hukum Kepailitan
Informasi Eksemplar
NoNo.EksemplarLokasiStatus
1320163001502Rak. 12 BAda
2320163001503Rak. 12 BAda
3320163001504Rak. 12 BAda
4320163001505Rak. 12 BAda
5320163001506Rak. 12 BAda
6320163001507Rak. 12 BAda
7320163001508Rak. 12 BAda
8320163001509Rak. 12 BAda
9320163001510Rak. 12 BAda
10320163001511Rak. 12 BAda

Kembali

Background