:: Informasi Detail Buku ::

Kembali
Informasi Judul

No. Induk : 995000150906
Call Number : 346.082 HUD p
Judul : Penyelesaian sengketa perbankan syariah: pasca putusan MK No.93/PUU-X/2012 litigasi da non litigasi, 2015 / Edi Hudiata
Edisi : cet.1
Jilid :
Tahun Terbit : 2015
Bahasa : Ind
Pengarang : 1.Hudiata, Edi
Penerbit : UII Press
Kota : Yogyakarta
Deskripsi Fisik : xx, 210 p.: ill.; 23 cm.201-210
ISBN : 978-979-3333-85-4
Fakultas : Hukum
Pemilik : hukum
Abstrak : Prinsip dasar penyelesaian sengketa perdata, termasuk sengketa perbankan syariah, dapat dilakukan melalui lembaga litigasi atau non litigasi. Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang diucapkan pada kamis 29 agustus 2013 merupakan jawan dari konflik antar norma hukum (antinomi hukum) antara UU 3/2006 dengan UU 21/2008 dengan menguatkan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Akan tetapi, putusan MK no 93/PUU-X/2012 tersebut juga melahirkan persoalan baru mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur non litigasi. Hal ini disebabkan karena penjelasan pasal 55 ayat (2) telah dihapus, padahal norma utama dalam pasal 55 ayat (2) tetap dipertahankan.
Bidang : 1.Hukum
Subjek : 1.PENYELESAIAN SENGKETA
Informasi Eksemplar
NoNo.EksemplarLokasiStatus
1320173000601Rak 13Ada
2320173000602Rak 13Ada
3320173000603Rak 13Ada
4320173000604Rak 13Ada
5320173000605Rak 13Ada
6320173000606Rak 13Ada
7320173000607Rak 13Ada
8320173000608Rak 13Ada
9320173000609Rak 13Ada
10320173000610Rak 13Ada

Kembali

Background