:: Informasi Detail Buku ::

Kembali
Informasi Judul

No. Induk : 995000146521
Call Number : 347.016 SAN P
Judul : Pejabat pembuat akta tanah : perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta / Urip Santoso
Edisi : cet.1
Jilid :
Tahun Terbit : 2016
Bahasa : Ind
Pengarang : 1.Santoso, Urip
Penerbit : Kencana Prenadamedia Group
Kota : Jakarta
Deskripsi Fisik : xii, 242 p.: 23 cm.
ISBN : 978-602-0895-42-0
Fakultas : Hukum
Pemilik : hukum
Abstrak : Pejabat pembuat akta tanah bertugas membantu kepala kantor pertanahan kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat pembuat akta tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagi alat bukti terjadinya perbuatan hukum dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, pemberian hak tanggungan, pemakaian hak bersama, pemberian hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik, surat kuasa membebankan hak milik, dan surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Bidang : 1.Hukum
Subjek : 1.PROFESI HUKUM
Informasi Eksemplar
NoNo.EksemplarLokasiStatus
1320163000792Rak 13 BAda
2320163000793Rak 13 BAda
3320163000794Rak 13 BAda
4320163000795Rak 13 BAda
5320163000796Rak 13 BAda
6320163000797Rak 13 BAda
7320163000798Rak 13 BAda
8320163000799Rak 13 BAda
9320163000800Rak 13 BAda
10320163000801Rak 13 BAda
11320163000802Rak 13 BAda
12320163000803Rak 13 BAda
13320163000804Rak 13 BAda
14320163000805Rak 13 BAda
15320163000806Rak 13 BAda
16320163000807Rak 13 BAda
17320163000808Rak 13 BAda
18320163000809Rak 13 BAda
19320163000810Rak 13 BAda
20320163000811Rak 13 BAda

Kembali

Background